Berapa denda yang harus kita bayarkan jika telat membayar PBB ?
Kewajiban membayar PBB tertera pada UU No. 12/1994, dan batasan akhir bayar yaitu setiap tanggal 31 Agustus. Jumlah pajak yang harus dibayarkan bersifat tetap tidak terpengaruh dengan kondisi subyek atau wajib pajak. Hukuman atau denda jika telat bayar pajak akan di denda sebesar 2% setiap bulannya selama masa pajak terutang.
Selain membayar denda PBB, telat membayar PBB akan merugikan anda juga, karena anda harus membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebesar 2% ketika melakukan pelunasan.
Batas akhir pembayaran penunggakan PBB adalah 24 bulan atau 2 tahun.
Cara Menghitung Denda PBB
Nah, setelah mendapatkan SPPT, mari kita asumsikan jika utang tagihan PBB mu adalah Rp100 ribu, dengan jangka waktu keterlambatan selama 12 bulan atau 1 tahun.
Maka besaran denda telat bayar PBB yang harus dibayarkan pada bulan tersebut adalah :
( Rp. 100.000 x 2% x 12 bulan ) = Rp. 24.000.-
Namun, jumlah tersebut hanya untuk pembayaran utang saja, ya. Saat melunasi denda PBB, kamu diwajibkan untuk membayar utang pembayaran pada bulan yang sama saat pembayaran tunggakan.
Jika demikian, maka cara menghitung denda PBB menjadi:
Rp100.000 + Rp100.000 + Rp24.000 = Rp. 224.000,-
Jadi biar tidak lupa bayar, lebih baik bayar PBB tepat waktu. Cara bayar PBB itu gampang dan bisa dilakukan secara online dari rumah saja atau bisa juga offline (secara langsung).
Selain itu peraturan tentang pembayaran PBB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 78/PMK.03/2016
Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/145620/pmk-no-78pmk032016