Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan stimulus listrik gratis dan diskon tagihan 50 persen bagi pelanggan PLN bersubsidi. Stimulus listrik ini dapat digunakan oleh pengguna listrik PLN bersubsidi selama masa pandemi Covid 19. Lalu siapa sajakah yang bisa dan berhak menerima bantuan berupa stimulus listrik dari pemerintah? Pemilik UMKM dan rumah tangga pengguna listrik PLN 450 VA dan 900 VA. Sedangkan pelanggan 900 VA berkode R1M (mampu) tidak bisa menerima bantuan berupa stimulus listrik selama masa pandemi Covid 19.
Banyak masyarakat yang merasa tidak mampu tetapi tidak mendapatkan bantuan berupa stimulus listrik ini. Begitu juga sebaliknya, banyak masyarakat yang dinilai mampu secara finansial yang malah mendapatkan bantuan berupa listrik gratis/diskon. Karena itu, tidak sedikit masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pergantian listrik nonsubsidi ke listrik bersubsidi. Tentu saja dengan memiliki tujuan agar dapat menerima bantuan berupa stimulus listrik gratis/diskon.
Merubah Daya dari Non Subsidi menjadi Subsidi
Ada banyak permintaan dari pengguna listrik PLN 900 VA R1M nonsubsidi yang ingin berubah menjadi pengguna listrik PLN 900 VA subsidi. Beberapa diantaranya juga ada yang ingin mengajukan permohonan untuk turun daya dari pengguna listrik PLN 1300 VA non subsidi menjadi pengguna listrik PLN 900 VA bersubsidi. Untuk mengajukan perubahan daya PLN, pelanggan dapat mengajukan permintaan untuk merubah daya secara online dengan mengisi permohonan online. Berikut ini adalah cara untuk mengajukan permintaan ubah daya dari non subsidi ke subsidi.
Syarat Cara Merubah Daya Listrik PLN Non Subsidi ke Subsidi
Untuk masyarakat yang merasa layak menerima bantuan pemerintah, bisa menyiapkan beberapa syarat dokumen sebagai berikut:
- Salinan (Fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Anda juga bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili.
- Salinan (Fotocopy) Kartu Keluarga (KK) terakhir.
- Salinan (Fotocopy) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika ada.
- Bukti pembayaran atau struk rekening listrik pembelian token pulsa listrik untuk masyarakat yang sudah menjadi pelanggan PLN.
- Bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik di alamat lama dan alamat baru (jika pindah alamat).
- Surat keterangan yang bisa Anda dapatkan dari RT/RW setempat (jika pindah alamat).
- Anda juga harus mengisi formulir pengaduan di kantor desa atau kelurahan.
Melakukan Pengajuan ke Kantor Kelurahan atau Desa dan Kecamatan
- Setelah memiliki semua kelengkapan dokumen persyaratan di atas, Anda bisa membawanya ke kantor kelurahan atau desa.
- Anda akan diberi formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu di kantor kelurahan atau desa,
- Anda bisa memberikan semua kelengkapan dokumen persyaratan disertai dengan formulir pengaduan tersebut ke aparat di kantor kelurahan atau desa.
- Petugas kelurahan atau desa kemudian akan menyiapkan dokumen kelengkapan pengaduan dan menyampaikannya kepada kantor kecamatan. Penyampaian dokumen ke kantor kecamatan dapat dilakukan secara periodik.
- Petugas kecamatan lalu akan melakukan proses input data berdasarkan semua dokumen yang telah Anda berikan.
Demikianlah informasi cara merubah daya listrik non subsidi ke subsidi 450 VA dan 900 VA. Semoga informasi di atas bisa membantu Anda yang ingin melakukan migrasi daya PLN.
Sumber : https://web.pln.co.id/pelanggan/layanan-online/perubahan-daya-migrasi